RSS

Hukum Islam

HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah

Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beraga islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
Berbagai masalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikan berdasarkan hukum umum yang telah ada, namun tetap memerlukan hukum yang secara filosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah :
1. Masyarakat Indonesia yang berketuhanan. (sisi filosofis)
2. Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam. (sisi sosiologis)
3. Berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16. (sisi historis)
4. Merupakan produk politik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakan tentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga dengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan diri sebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini. Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan pada aspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifat keuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“Hukum Islam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligus menampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akan lebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapa bagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yang mendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yang berlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia, Mesir, Iran, Pakistan dan lain-lain sekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaitu AI Quran dan Sunnah.

I.2 Perumusan Masalah

Setelah mencermati latar belakang masalah, maka kami akan merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Adapun masalah tersebut dapat kami rumuskan landasan Hukum Islam di Indonesia yang di tinjau dari aspek keyakinan dan kontribusinya bagi masyarakat dan Negara.

I.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan Penulisan :
Berdasarkan kepada Latar Belakang Masalah sebagaimana yang telah ditulis sebelumnya, maka penulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran tentang landasan Hukum Islam di Indonesia bagi masyarakat dan Negara.
Manfaat Penulisan :
Sebagai bahan yang dapat memberikan suatu wacana bagi kita agar dapat mengenal berbagai macam landasan hukum yang berkaitan dengan Syari’at Islam.

I.4 Sistematika Penulisan

Dalam Penulisan makalah ini, kami membaginya kedalam tiga bab. Dimana antara bab yang satu dengan bab yang lain saling berkaitan. Uraian dari masing-masing bab tersebut adalah sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN

Dalam bab ini kami menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan makalah, tujuan dan manfaat penelitian serta sistematika Penulisan.

BAB II : ISI PENELITIAN

Dalam bab ini kami akan menguraikan tentang pengertian Hukum Islam, faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya Hukum Islam di Indonesia, alasan mengapa Hukum Islam dipelajari oleh mahasiswa Hukum, landasan-landasan Hukum Islam di Indonesia.

BAB III : PENUTUP

Dalam bab ini kami akan mengambil beberapa kesimpulan dari hasil penulisan serta memberikan saran-saran sesuai dengan hasil penulisan dan kemampuan kami sebagai penulis.

BAB II
ISI PENELITIAN

II.1 Pengertian Hukum Islam

Hukum Indonesia dapat di lihat dari beberapa hal. Pertama adalah hukum yang berasal dari adat-isriadat dan norma-norma masyarakat yang diterima secara turuntemurun yang berlangsung sedak lama kali dan melekat dalam kesadaran masyarakat.
Kedua adalah hukum yang berasal dari ajaran agama. Dari dahulu kala sudah di catat dalam sejarah sejumlah orang yang mengklaim menerima pesan ilahi atau hikmah (wisdom) untuk disampaikan kepada masyarakat. Pesan itu berupa aturan yang harus ditaati bila manusia ingin selamat dalam hidupnya. Dalam tradisi agama samawi, sejak manusia pertama diciptakan tuhan dimuka bumi, manusia telah diberi petunjuk untuk menempuh kehidupan ini, baik menyangkut hubungan dengan tuhan, dengan sesama manusia, atau dengan lingkungan alam.
Ketiga adalah hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama, yang berasal dari legislator resmi yang disertai dengan sanksi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan dilaksanakan oleh negara. Ia dalah norma hukum kongkrit berupa pasal-pasal yang memuat hasrat bangsa indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan menyelenggarakan keadilam sosial dan prikemanusiaan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum Islam adalah :
Peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al Qur’an dan Hadis; Hukum Syarak.
Kata “hukum” berasal dari kata Arab hukm (kata jamaknya ahkam) yang berarti “putusan” (judgement,verdict,decision), ”ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentence) dan lain-lain. Kata kerjanya, hakama, yahkumu, berarti “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”, “memerintah”, “menghukum”, “mengendalikan”, dan lain-lain.
Asal usul kata hakama berarti “mengendalikan dengan satu pengendalian”. Bila seseorang dapat mengendalikan sebuah sampan dengan bijak (hikmah), ia dikatakan hakama assafinah. Kata “hikmah” (kebijakan) juga berasal dari kata hukm. Hukum itu berhubungan dengan keputusan atau perintah yang bijak. Dengan demikian, hukum juga dapat berarti kebijakan atau policy. Sedangkan pengertian hukm yang lebih umum secara bahasa adalah bila ”anda memutuskan sesuatu dengan begitu atau begini, baik keputusan tersebut mengikat orang selain anda atau tidak mengikat”.
Kata hukm dalam Qur’an sebagai “putusan” atau “ketetapan” terhadap permasalahan yang “diputuskan” atau “ditetapkan” (hukima), di samping berhubungan dengan perbuatan Allah, juga berhubungan dengan manusia.
Hukum Islam yang sebenarnya tidak lain daripada Fiqh Islam, atau Syari’at Islam, yaitu : “Koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan Syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.
Istilah Hukum Islam walaupun berlafad Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam, atau Syari’at Islam, yang bersumber kepada Al-Qur’an, As Sunnah dan “Ijmak para sahabat dan Tabi’in.
Hukum Islam (Fiqh) itu, adalah hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus. Karenanya Hukum Islam senantiasa berkembang, dan perkembangan itu merupakan tabi’at Hukum Islam yang terus hidup.
Tugas Hukum Islam (Fiqh) ialah menerapkan dasar-dasar Islam atas aneka masalah dan menundukkan kehidupan madaniyah kepada jiwa Islam dan asas-asasnya. Tugas ini adalah suatu tugas yang dibebankan atas ahli-ahli Hukum Islam. Karenanya dapatlah dikatakan bahwa Hukum Islam atau Fiqh , adalah penjelasan bagi Sayri’at Islam terhadap hukum-hukum yang tumbuh dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan kehidupan dan suasana masyarakat.

II.2 Alasan Hukum Islam Menjadi Mata Kuliah Fakultas
Hukum

Mata kuliah Hukum Islam telah ada semenjak tahun 1983. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah keahlian hukum yang menjadi mata kuliah wajib Fakultas secara nasional, sedangkan mata kuliah hukum lainnya (Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam, Hukum Kewarisan Islam, Zakat dan Wakaf dan lain-lain) yang menjadi mata kuliah wajib program kekhususan sebagai muatan lokal.
Sebab Hukum Islam ada di dalam kurikulum fasilitas Hukum adalah sebagai berikut:

Karena Alasan Sejarah
Semua Fakultas Hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada dahulu, telah diajarkan Hukum Islam yang mereka sebut Mohammedaansch Recht. Tradisi ini dilanjutkan Fakultas Hukum yang didirikan setelah Indonesia merdeka. Namun berubah nama menjadi Hukum Islam. Dan berdasarkan catatan sejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abad ke-16.

Karena Alasan Penduduk
Berdasarkan sensus,penduduk Indonesia mayoritas mengaku beragama Islam. Ini berarti bahwa mayoritas manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini adalah pemeluk agama Islam. Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga penduduknya beragama Islam, jumlah pemeluk agama Islam di tanah air kita ini, adalah juga yang terbesar.
Karena penduduk Indonesia ini mayoritas beragama Islam, maka sejak dahulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu di bekali dengan pengetahuan ke Islaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang bertumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.

Karena Alasan Yuridis
Di tanah air kita, Hukum Islam berlaku secara normatif dan secara formal yuridis. Yang berlaku secara normatif adalah Hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya di langgar. Kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat Islam akan norma-norma Hukum Islam yang bersifat normatif itu. Hukum Islam yang berlaku secara formal Yuridis adalah Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bagian Hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena di tunjuk oleh peraturan perundang-undangan, seperti misalnya Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Zakat, Hukum Wakaf dan sebagainya.
Oleh karena itu, orang yang akan menjadi penegak atau pelaksana hukum dalam masyarakat Islam Indonesia, harus mempelajari Hukum Islam, dan perangkat penegak hukum tersebut, agar ia berhasil dalam melaksanakan tugasnya kelak di tengah-tengah masyarakat muslim.

II.3 Landasan atau Prinsip-Prinsip Hukum Islam

Hukum Islam di Indonesia bukannya ada tanpa landasan yang pasti, namun berdasarkan landasan-landasan hukum yang kuat. Landasan Hukum Islam di Indonesia berasal dari ketetapan manusia dan ketetapan Allah. Landasan Hukum Islam di Indonesia yang berasal dari Allah adalah Al-Qur’an, dan ditambah dengan As Sunnah, dan Hadist. Dari semua landasan itu tidak satupun yang meragukan bagi umat Islam secara keseluruhan, karena landasan itu langsung berasal dari Allah sebagai Zat yang menciptakan dan maha kuasa atas segala-galanya.
Allah adalah pembuat hukum. Barang siapa yang tidak menetapkan hukum berdasarkan hukum-hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikatagorikan kedalam kelompok orang yang kafir dalam arti orang yang menutupi dan mengingkari kebenaran.
Adapun landasan-landasan Hukum Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:
Al-Qur’an surat 5 Al Ma’idah ayat 44, 45, dan 47.

Artinya ; Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang di turunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.

Artinya ; Barang siapa yang tidak memutuskan hukum yang diturunkan menurut hukum Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang zalim.

Artinya ; Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.
Berdasarkan ketiga ayat Al-Qur’an tersebut, maka ummat Islam di Indonesia dan segala penjuru dunia berkewajiban untuk melaksanakan hukum berdasarkan ketentuan yang telah dibuat oleh Allah. Apabila kita selaku ummat Islam tidak menjalankan hukum berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita akan di golongkan kedalam golongan orang-orang yang fasiq ataupun kafir. Dengan sendirinya hal tersebut membuat keimanan dan ketaqwaan kita akan semakin pudar.
Selain ketiga dalil Al-Qur’an di atas, masih ada lagi dalil-dalil yang mengharuskan ummat islam menggunakan Hukum Islam dalam menentukan kebanaran, diantaranya adalah :
Surat An Nisa’ : 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka hendaklah kamu kembalikannya kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah); jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik bagi akibatnya.”

Surat Al hasry:7

مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan apa yang terlarang bagimu maka tinggalkanlah ; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

“Ku lihat untuk dua perkara, tidaklah kamu alan tersesat selamanya selagi kamu masih berpegang kepada kedua-duanya; iaitu kitabullah dan sunnahnya (rasulnya).” [Al-Hadis]
Surat Al-Baqoroh : 213

Artinya : Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

Surat An Nisa’ : 105
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,

Surat Al-Jatsiah : 18

Artinya : Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Sesuai dengan semua dalil-dalil yang terdapat diatas, dapat dilihat mengapa perlunya Hukum Islam di pelajari dan di jalankan di Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, syarat dan dasar berlakunya Hukum Islam dan hukum agama-agama yang lain adalah Pasal 29 ayat satu (1) dan dua (2) UUD 1945 yang berbunyi :
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menurut seorang praktisi hukum pada dasarnya mengandung tiga muatan makna :
1. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada tuhan yang maha esa.
2. Negara berkewajiban membuat peraturan-peraturan pererudang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada tuhan yang maha esa.
3. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun yang melakukan pelecehan terhadap ajaran agama…
Selain itu dalam UU no 30 tahun 2003 tentang pendidikan juga diterangkan masalah agama dan fungsi pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam pasal-pasalnya yaitu:
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 37
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Demikianlah landasan-landasan Hukum Agama/ Islam yang ada di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

III.1 Kesimpulan
Sebelum Penulis mengakhiri penulisan makalah ini, maka terlebih dahulu Penulis akan memberikan kesimpulan atas uraian maupun pembahasan dari penelitian ini sebagai berikut:
1. Setiap manusia memiliki keyakinan beragama (tauhid), dan dalam setiap agama pasti mengajarkan tentang kebaikan bagi manusia. Ada aturan dan larangan yang terkandung dalam setiap keyakinan. Negara Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, memiliki cara pandang dan etika-etika kehidupan yang tidak terlepas dari ajaran-ajaran Islam.
2. Dengan adanya Hukum Islam di Indonesia, segala masalah yang berkaitan dengan agama Islam akan mudah di tindak lanjuti. Hukum Islam tidak berdiri sendiri, namun saling berkaitan dan berhubungan ke segala jenis hukum. Saling memberi kontribusi dan sumbangsih dalam penegakan hukum di Indonesia.
3. Hukum Islam di Indonesia tidak akan bisa berjalan dengan baik bila masyarakat Islam itu sendiri tidak mengindahkan hukum tersebut. Jadi bisa dan tidaknya Hukum Islam itu berdiri tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena bila berbicara hukum dan menyangkut akidah, itu akan sulit. Hal itu karena kadar keimanan seseorang itu tidak ada yang sama.

III.2 Saran
Terakhir, Penulis ingin pula menyampaikan saran-saran sebagai berikut :
1. Selaku masyarakat Indonesia yang beragama, hendaknya kita taat akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam setiap agama, khususnya Islam sangat menekankan akan pentingnya mentaati hukum.
2. Kesadaran Hukum harus timbul dari diri masing-masing individu agar tertib hukum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tanpa adanya kesadaran hukum, maka aturan-aturan hukum yang dibuat akan percuma saja.
3. Selaku umat Islam adalah kewajiban kita untuk menegakkan Hukum Islam di Indonesia, agar terciptanya suatu kerukunan hidup antar umat beragama.
Demikian penulisan makalah ini Penulis akhiri, semoga bermanfaat bagi seluruh peserta diskusi, dan khususnya bagi Penulis.

Hukum Islam Berkontribusi terhadap Hukum Nasional
Ditulis oleh Nanang Syaikhu
Kamis, 24 Desember 2009 12:18

Hukum Islam memiliki banyak kontribusi terhadap hukum nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat, misalnya, dari produk perundangan yang dibuat pemerintah dan parlemen untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut wawancara lengkap Nanang Syaikhu dari UIN Online dengan Dekan  Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Muhammad Amin Suma SH MA MM di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Internasional tentang “Hukum Islam di Dunia Modern” di Auditorium Utama, Minggu, 20 Desember 2009.

FSH menggelar konfe-rensi bertaraf internasional tentang hukum Islam. Apa target yang ingin dicapai dalam konferensi tersebut?

Saya ingin jelaskan dulu begini. Fakultas Syariah dan Hukum itu merupakan salah satu fakultas yang diberi kepercayaan oleh bangsa dan negara untuk menyelenggarakan pendidikan dalam bidang hukum Islam. Karena amanah, ya harus dijalankan dengan baik, terutama dalam konteks pengembangan keilmuan. Bahwa kemudian masih ada yang kurang pas itu biasa, tapi kita harus tetap bertanggung jawab dan tidak takut untuk menyuarakan hukum Islam. Soal akan diterima atau tidak oleh masyarakat, itu soal lain, karena pada dasarnya, sebagai ilmu, hukum Islam tidak boleh mati.

Untuk itu lalu kami rintis karena perlu ada kontinuitas. Pada tahun akademik  2006/2007 kami menggelar seminar hukum Islam seara nasional. Tahun akademik 2007/2008 kami kembali menggelar seminar hukum Islam di kawasan Asia Tenggara, dan sekarang kita gelar konferensi internasional hukum Islam di dunia modern. Salah satu tujuan dalam konferensi ini kita ingin para ahli hukum Islam di dunia dapat saling bertukar pikiran dan pengalaman. Di antaranya bagaimana kita merespons hukum Islam dan apa yang akan dipersembahkan oleh kita untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam hal ini di negara masing-masing peserta. Selain itu, konferensi ini akan kita jadikan buku dan sebagainya sebagai ilmu pengetahuan.

Setiap negara tentu memiliki sosio-kultural yang berbeda sehingga penerapan hukum Islam bisa saja berbeda. Bagaimana dengan di Indonesia?

Kalau saya lihat tak jauh berbeda, karena semua negara punya ciri khas masing-masing. faktanya ada hukum itu tidak pernah berjalan, kita ambil satu contoh, ketiga negara ini belum siap menerima ekonomi syariah, kami fakultas syariah sudah mempelajari hukum muamalah, sejak berdirinya hingga ada jurusan muamalah. Ketika sudah berjalan sekitar 20-30 tahun baru diamalkan di negeri ini karena diberi kesempatan oleh pemerintah. Jadi, kita terus akan menggali hukum Islam sebagai ilmu. Bukan sebagai pengambil kebijakan untuk diterapkan langsung, karena penerapan hukum itu menjadi kebijakan pemerintah bersama parlemen. Jadi ini sifatnya hanya memberikan sumbangan pemikiran. Kita diminta (oleh pemerintah) ya diberikan, tidak diminta juga tidak apa-apa. Jadi prinsinya, ilmu hukum itu harus tetap digali, baik hukum Islam, hukum adat, maupun hukum Barat, sehingga any time, ada orang yang membutuhkan kita sudah siap.

Jika hukum yang digali tapi tidak kemudian diaplikasikan, tidakkah akan menjadi “fosil”?

Sama sekali tidak. Saya sendiri sejak mahasiswa menggeluti dan mengikuti perkembangan ilmu syariah. Sejak tahun 70-an belum ada tanda-tanda hukum Islam yang masuk ke dalam tataran perundangan nasional. Tapi setelah itu mulai ada sinyal, misalnya melalui UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berikut PP-nya, dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Bahkan sebelumnya, telah lahir UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jadi, siapa bilang hukum Islam tidak digunakan. Jika tidak menyiapkan tenaga-tenaga ahlinya di situ (penyusunan produk perundangan, Red) bagaimana kira-kira negeri ini. Selama ini banyak orang mengira bahwa hukum Islam itu seperti tidak berjalan. Tapi faktanya, selalu ada dan itu menjadi sebuah keberuntungan bagi bangsa dan negara ini. Jadi, bahan bakunya sudah ada yang mengolah, tinggal siap siapa yang membutuhkan. Jangan lupa, lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan, hukum Islam ikut berkontribusi di dalamnya.

Jadi banyak berkontribusi terhadap hukum nasional?

Jelas. Kita ambil contoh sederhana. Setiap pemilu, KPU biasanya butuh tinta dan tintanya macam-macam. Tapi tinta mana yang boleh dan tidak boleh digunakan. Dari sudut pandang hukum Islam, tinta yang tidak menyerap air itu menyebabkan wudlu seseorang menjadi tidak sah karena terhalang. Akhirnya, atas rekomendasi MUI, KPU lantas memakai tinta yang dapat menyerap air. Nah, ilmu syariah untuk pemilu itu ternyata dibutuhkan. Kita bersyukur bahwa di setiap MUI di daerah selalu ada sarjana lulusan IAIN/UIN. Jadi, bisa dibayangkan andai KPU tidak menggunakan rekomendasi MUI, pemilu bisa bubar.

Contoh kedua, ketika ada isu makanan halal tercampur babi, pemerintah bingung karena khawatir perekomian nasional bangkrut. Lalu tampil MUI untuk menyelesaikannya. Demikian juga terhadap makanan dan minuman fabrikan yang diragukan kehalalannya, setiap produk harus wajib pakai label halal. Jadi meskipun hukum Islam itu tidak dijadikan UU khusus, fatwanya toh terus bergulir.

Adalagi yang perlu diperhatikan, misalnya peraturan Bank Indonesia (BI) tentang Perbankan Syariah yang dijadikan hukum positif BI. Sepanjang menyangkut syariahnya hampir dapat dipastikan fatwanya dari Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN ini jelas standarnya, yakni hukum fiqih muamalat, yang dipelajari difakultas-fakultas syariah. Nah, sekarang sudah ada enam bank umum syariah, puluhan unit usaha syariah, dan ratusan BPR syariah. Ini kalau tidak digali fiqih muamalatnya akan tertinggal oleh zaman. Karena itu di Fakultas Syariah dan Hukum UIN kita membuka Jurusan Muamalat dan Fiqih Muamalat, Asuransi Syariah, dan Perbankan Syariah. Itu semua untuk turut membesarkan ekonomi bangsa.

Bagaimana dengan hukum pidana Islam?

Jadi aplikatif juga, tidak teori belaka. Tetapi memang belum meluas. Saya pernah menjadi anggota tim perumus RUU KUHP. Saya memaparkan bahwa salah satu institusi dalam pidana Islam terdapat “pemaafan”. Instiusi ini setahu saya adalah khas milik pidana Islam, dalam hukum pidana lain tidak ada. Dalam pidana Islam, seseorang yang melakukan pembunuhan tapi jika pihak keluarga korban memaafkan, maka dia bebas sama sekali dari hukum. Kalau dalam hukum pidana lain tidak demikian, tetap harus diproses.

Hukum Islam dalam bahasa Arab yaitu ALFIQHI AL ISLAMI atau AL SYARI AL ISLAMI dan dalam bahasa Inggris disebut ISLAM LAW

→Secara etimologi Syariah berarti jalan ketempat mata air / tempat yang dilalui air.

→Secara terminologi syariah berarti seperangkat norma ilahi untuk mengatur manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya.

Menurut Saltuf →

  1. Syariah itu diturunkan Allah.
  2. Syariah menjadi pedoman manusia.
  3. Pedoman dalam lingkungan atau masyarakat dimanapun berada.

→Pengertian etimologi Fiqhi adalah faham, pengertian, pengetahuan sedangkan

→Secara terminologi Fiqhi berarti Hukum-hukum syariah yang bersifat praktis atau alamiah dan dalil-dalil yang terinci.

→Perbedaan dari Syariah dan Fiqhi yaitu :

SYARIAH

FIQHI

→Sumbernya dari Allah

→Kebenarannya mutlak

→Satu saja

→Bersifat tetap / tidak berubah

→Ruang lingkupnya lebih luas

→Sumbernya dari manusia

→Kebenarannya relatif

→Bermacam-macam

→Berubah-ubah sesuai dengan perkembangan pikiran manusia

→Ruang lingkupnya sempit.

→Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Hukum Islam adalah peraturan yang berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rassul tentang tingkah laku mukalah yang diyakini dan diakui mengikat bagi setiap pemeluk agama Islam.

Ciri-ciri dan tujuan Hukum Islam :

Ruang lingkup hukum Islam :

  1. Aqidah
  2. Syariah
  • Hukum Ibadah(Mahdah)

a).  Syahadat

b).  Shalat

c).  Zakat

d).  Puasa

e).  Haji

  • Hukum Muamalah

a).  Pernikahan (terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 & 44)

b).  Jual-beli, Sewa-menyewa, dll

c).  Inayah (Pidana Islam)

d).  Siyasah

3.  Akhlaq

Ciri-ciri hukum Islam yaitu :

  1. Hukum Islam adalah bagian dari sumber ajaran Islam.
  2. Hukum Islam tidak bisa dipisahkan
  3. Hukum Islam mempunyai dua istilah yaitu syariah dan fiqhi
  4. Hukum Islam mempunyai dua bagian yang utama.
  5. Hukum Islam mendahulukan kewajiban baru kemudian hak
  6. hukum islam terdiri dari hukum taklifi atau taklif yaitu hukum yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan manusia.

Tujuan Hukum Islam menurut Abu Isak :

  1. Memelihara agama
  2. Memelihara jiwa
  3. Memelihara akal
  4. Memelihara keturunan
  5. Memelihara harta

Dalam memelihara keturunan dalam hukum islam dikenal golongan anak sebagai berikut :

  1. Anak musuh
  2. Anak fitnah                                    No. 1-3 =  Dari orang tua yang mandul
  3. Anak hiasan / hiasan dunia
  4. Anak saleh

Memelihara harta dalam hukum islam yaitu :

  1. Jika membelanjakan harta mesti mendekatkan diri dengan Allah SWT
  2. Apabila nilainya mencapai 80 gram emas dalam 1 tahun harus di keluarkan 2,5 % (dizakatkan).

Sumber Hukum Islam :

Sumber→ tempat pengambilan atau dalam hukum islam disebut dalil.

→Alqur’an memuat 30 jus 344 pasal dan 6666 ayat, nama lain dari alqur’an yaitu

  1. Alkitab
  2. Furqon → pemisah
  3. Huda → Penunjuk
  4. Asikir → peringatan

Alqur’an diturunkan dalam dua periode yaitu :

  1. Periode mekkah
  2. Periode Madinah

Isi Pokok dalam Alqur’an ada lima masalah yaitu :

  1. Masalah ke Thoyidan → keimanan
  2. Masalah peribadatan
    • Khusus → Shalat, Zakat, Puasa, dll
    • Umum → Semua yang dikerjakan oleh manusia karena niat semata untuk Allah.
  3. Janji dan ancaman
  4. Jalan menuju kebahagiaan dunia akhirat
  5. Sejarah bercerita masa lalu untuk menjadi pelajaran bagi orang yang masa kini dan masa datang

Fungsi Alqur’an :

  1. Menjadi petunjuk bagi umat manusia (untuk dipelajari isinya = Al Bhagarah ayat 25)
  2. Sebagai pemisah atau pembeda antara hak dan yang batal
  3. Sebagai peringatan bagi orang-orang yang bertaqwa Al haqah ayat 48
  4. sebagai obat atau penawar
  5. Merupakan pengajaran / penasehat
  6. Sebagai koreksi bagi kitab-kitab yang turun dan diselewengkan
  7. Bahan renungan bagi orang-orang yang berpikir
  8. Sebagai sumber penyelamat
  9. Sebagai mukzizat yang terbesar bagi Rasullah Nabi Muhammad.

Azas Hukum Islam :

→Azas adalah suatu kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat.

1.   Azas Umum

  • Azas Keadilan
  • Azas Kepastian Umum
  • Azas Kemamfaatan

→Azas kepastian hukum terdapat dalamsuratBani Israil yang berbunyi “tidaklah kami menjatuhi suatu hukuman kecuali kami mengutus seorang rasul untuk menjelaskan aturan dan ancaman”.

2.   Azas dalam lapangan hukum pidana

a.   Azas legalitas

→tidak ada pelanggaran dan hukuman sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

b.   Azas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain

→setiap jiwa terikat pada apa yang ia kerjakan dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain (surat Al Mudasir 38).

c.   Azas praduga tidak bersalah

→seorang tidak boleh serta merta menuduh orang lain melakukan kesalahan.

3.   Azas hukum perdata

a.   Azas kebolehan atau mubah.

b.   Azas kemaslahatan hidup

c.   Azas kebebasan dan kesukarelaan

d.   Azas menolak mudarat mengambil mamfaat (mudarat = keburukan)

e.   Azas kebajikan

f.    Azas kekeluargaan

g.   Azas adil dan berimbang

h.   Azas mendahulukan kewajiban dari hak

i.    Azas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain

j.    Azas kemampuan berbuat

k.   Azas kebebasan berusaha

l.    Azas mendapatkan hak karena usaha dan jasa

m.  Azas perlindungan hak

n.   Azas hak milik perfungsi sosial

o.   Azas yang beritikad baik harus di lindungi

p.   Azas resiko di bebankan pada denda atau harta tidak pada tenaga atau bekerja

q.   Azas mengatur dan memberi petunjuk

r.    Azas tertulis atau diucapkan didepan saksi

Hukum perkawinan :

perkawinan adalah salah satu bentuk pertalian suci / perjanjian antara perempuan dan laki-laki.

hukum perdata dalam perkawinan :

  1. kesukarelaan = pihak laki-laki dan perempuan harus sama-sama atau sukarela untuk saling mencintai.
  2. persetujuan kedua belah pihak.
  3. kebebasan memilih
  4. kemitraan suami istri = harus ada kebersamaan dalam membina kelangsungan rumah tangga.
  5. untuk selama-lamanya
  6. Pologami terbuka.

AL AHKAM AL KHAMSAH

→Al Ahkam Al Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan.

→kelima hukum taklifi antara lain

  1. Wajib (fardhu)

→Wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya.

Wajib menurut waktunya dibagi dua yaitu :

  • Waktunya luas → contohnya Shalat
  • Waktunya sempit → contohnya Puasa

2.   Sunnah (mandub)

→Sunnah / mandup adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentuk anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan.

Sunnah terbagi atas :

  • Sunnah muakkad → suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya, contohnya Adzan
  • Sunnah zaidah → karena Nabi biasa melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan kamis.
  • Sunnah fadlilah → ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll

3.  Haram

→ Haram adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa.

Haram dibagi dua yaitu :

  • Haram Lizatih → Zatnya yang diharamkan contohnya mayat / bangkai.
  • Haram Ligairih → Asalnya bukan haram contohnya Wanita.

4.   Makruh

→ Makruh adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada haram, contohnya makan bawang sebelum shalat, merokok, makan kuda, dll

5.   Jaiz / mubah

→ Jaiz / mubah adalah sesuatu perbuatan yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. ketentuan mubah ada tiga yaitu :

  • meniadakan dosa bagi suatu perbuatan
  • pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan
  • tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan

→ contoh mubah = makan/ tidur saat jam sholat, menikah lebih dari satu, dll

Azimah & Rukhsah

Azimah adalah hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya sejak semula sedangkan Rukhsah adalah perubahan hukum menjadi lebih ringan sebab ada uzur (sebab).

Sebab adalah sesuatu yang tampak dan jelas dijadikan hukum islam sebagai penentu adanya hukum islam. contoh : ketentuan waktu shalat, baru ada hukum wajib melaksanakan shalat setelah masuk waktu shalat.

sebab di bagi dua yaitu :

  1. diluar kemampuan orang mukallaf contoh : sebab adanya waktu shalat maka orang di wajibkan shalat; sebab adanya akad nikah maka orang dihalalkan berhubungan.
  2. sesuai kemampuan orang mukallaf contoh : sebab bepergian adanya keringanan untuk berpuasa.

Syarat

→ sesuatu perbuatan hukum yang terwujud dan tidak terwujud atau sesuatu perbuatan hukum yang tidak tergantung padanya. contoh : zakat.

Mani

→ sesuatu perbuatan hukum yang dapat menghalangi perbuatan hukum yang lain adanya mani mengakibatkan perbuatan hukum yang lain tidak dapat dijalani. misalnya istri membunuh suami maka ia tidak akan mendapat warisan.

Hukum Wadhi

hukum wadhi adalah perintah Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang.

Azas-azas Hukum Perkawinan

Perkawinan adalah salah satu bentuk pertalian suci / perjanjian antara perempuan dan laki-laki.

→ hukum perdata dalam perkawinan :

  1. Kesukarelaan → pihak laki-laki dan perempuan harus sama-sama atau sukarela untuk saling mencintai.
  2. Persetujuan kedua belah pihak
  3. Kebebasan memilih
  4. Kemitraan suami istri → harus ada kebersamaan dalam membina kelanggengan rumah tangga
  5. Untuk selama-lamanya
  6. Pologami terbuka.

Kewajiban seorang muslim :

  1. Meyakini Alqur’an.
  2. Mempelajari Alqur’an
  3. Mengamalkan Alqur’an
  4. Mendakwahkan Alqur’an
  5. Memelihara Alqur’an
  6. Mempertahankan Alqur’an
 

Tinggalkan komentar